Sahur dan ifthar merupakan dua prosesi yang cukup berarti dalam keberlangsungan shaum seorang muslim. Ia tidak hanya sekedar makan dan minum, namun ia justru sebagai ibadah yang membedakan umat Islam dengan Yahudi dan Nashara.
Perlu kita ketahui, bahwa sahur adalah sesuatu yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَسَحَّرُوْا وَلَوبِجُرْعَةٍ مَنْ مَاءٍ
“Bersahurlah kalian, walaupun dengan seteguk air”. (Shahih At Targhib no. 1071 karya Asy Syaikh Al Albani)
Sahur memiliki beberapa keutamaan, diantaranya:
Sebagaimana hadits Anas bin Malik, RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada makan sahur terdapat barakah.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Sebagaimana hadits Abu Sa’id Al Khudri:
فَإِنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ ومَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur”. (HR. Ahmad, shahih At Targhib no. 1077)
Sebagaimana hadits Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ اْلكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Pembeda antara shaum kita dengan shaumnya Ahlul Kitab (adalah) adanya makan sahur.” (H.R Muslim)
Mengakhirkan sahur termasuk sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kebiasaan kebanyakan kaum muslimin yang bersahur jauh sebelum munculnya fajar shadiq (fajar kedua, pertanda masuknya waktu shalat shubuh) termasuk perbuatan yang menyelisihi petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Anas bin Malik dan Zaid bin Tsabit berkata: “Kami makan sahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau berdiri untuk shalat shubuh, saya (Anas bin Malik) bertanya kepadanya: ”Berapa jarak antara adzan dengan sahur? Beliau menjawab: “Kurang lebih sepanjang bacaan lima puluh ayat.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Alangkah baiknya dalam hidangan sahur terdapat tamr (kurma). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:
نِعْمَ سَحُوْرُ المُؤْمِنِ التَّمْرُ
“Sebaik-baik makanan sahur seorang mu’min adalah tamr”. (H.R. Abu Dawud dan lainnya, lihat Ash Shahihah no. 562)
Waktu terakhir untuk makan sahur telah ditentukan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah yaitu dengan terbit dan jelasnya fajar shadiq (fajar kedua, pertanda masuknya waktu shubuh) sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَكلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الفـَجْرِ
“Silahkan kalian makan dan minum sampai tampak jelas cahaya fajar.” (Al-Baqarah: 187)
Sebagaimana pula dalam hadits ‘Aisyah:
إنَّ بلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ e: كُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يُؤَذِّنَ اِبْنُ أمِّ مَكْتُوْمٍ فَإنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطلُعَ الفَجْرُ
“Sesungguhnya Bilal beradzan pada malam hari, maka berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Silahkan kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum t beradzan, sesungguhnya dia tidak beradzan kecuali setelah terbit fajar.” (H.R Al Bukhari)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka ketentuan imsak tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena istilah imsak sendiri bagi orang yang bersahur, tidak pernah dikenal oleh Rasulullah r dan para sahabatnya.
Berkata Al Imam Malik: “Segala sesuatu (baik perkataan ataupun atau perbuatan –pen) pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya bukan termasuk agama, maka pada hari ini bukan termasuk agama”.
Berkata Al Imam Asy Syafi’i: “Barangsiapa yang menganggap suatu perkara (perkataan atau perbuatan yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam–pen) baik, sungguh dia telah membuat syariat”.
Sehingga walaupun pengumuman imsak telah dikumandangkan, sedangkan fajar shadiq (fajar kedua, pertanda masuknya waktu shubuh) belum tampak, maka masih diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk makan sahur.
Namun demikian, jangan cendrung bermudah-mudahan dalam masalah ini. Pastikan, ketika masuk waktu shalat shubuh anda benar-benar telah bersahur.
Al-Ifthar boleh dilakukan bila telah masuk waktu malam sebagaimana firman Allah I:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إلَى اللَّيْلِ
“Kemudian sempurnakanlah shaum sampai malam hari.” (Al-Baqarah: 187)
Ayat ini telah ditafsirkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa hal itu terjadi bila telah muncul kegelapan malam dan telah hilang cahaya siang serta tenggelamnya matahari, sebagaimana hadits Abdullah bin Abu Aufa berkata: “Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan di bulan Ramadhan, ketika matahari telah terbenam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Wahai fulan turunlah (dari kendaraanmu) dan siapkan makanan untuk kami! Sahabat tadi berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau masih di siang hari. Berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Turunlah dan siapkan makan untuk kami! Kemudian orang tersebut turun lalu mempersiapkan makanan dan menghidangkannya kepada Rasulullah r, beliau pun kemudian minum seraya berkata sambil menunjuk dengan tangannya: “Jika matahari telah tenggelam dari arah sini (barat) dan telah muncul kegelapan malam dari arah sini (timur) maka telah boleh berbuka bagi orang yang shaum.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Menyegerakan ifthar merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang harus diamalkan. Karena ada sebagian dari kita yang menunda ifthar sampai selesai shalat maghrib.
Al Imam Ahmad meriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهُ rيُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berifthar sebelum shalat (maghrib –pen)”.
Para pemabaca yang dirahmati Allah Ta’ala, menyegerakan ifthar terdapat padanya keutamaan yang banyak, diantaranya:
a. Menyegerakan Ifthar akan Mendatangkan Kebaikan.
Sebagaimana hadits Sahl bin Sa’d bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ
“Kaum muslimin akan selalu berada dalam kebaikan (kemuliaan) selama mereka masih menyegerakan Al-ifthar.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَزَالُ أُمَّتِيْ بِخَيْرٍ أَوْ عَلَى الْفِطْرَةِ مَالَمْ يُؤَخِّرُواْ المَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُوْمُ
“Senantiasa umatku dalam keadaan baik atau di atas fitrah selama mereka tidak mengakhirkan shalat maghrib sampai munculnya bintang-bintang”. (Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. (Lihat Silsilah Ash Shahihah no. 631, karya Asy Syaikh Al Albani)
b. Menjaga dan Menghidupkan sunnah Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagaimana hadits dari sahabat Sahl bin Sa’d:
لاَ تَزَالُ أُمَّتِي عَلَى سُنَّتِي مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُّجُومَ
“Umatku akan senantiasa di atas sunnahku, selama mereka tidak menunda iftharnya sampai munculnya bintang-bintang.” (H.R. Ibnu Hibban, lihat Fathul Bari hadits no. 1957)
c. Menyesilihi Yahudi, Nashara, dan Syi’ah.
Sebagaimana hadits Abu Hurairah:
لاَيَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَلَ النَّاسُ الفِطْرَ لآنَّ اليَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ
“Agama ini akan senatiasa tegak selama umat Islam menyegerakan ifthar, karena Yahudi dan Nashara adalah orang-orang yang mengakhirkannya”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shahih At Targhib no. 1075)
Al Imam Ibnu Daqiq Al-Id menegaskan bahwa penundaan Al-ifthar selain kebiasaan Yahudi dan Nashara juga merupakan kebiasaan kelompok sesat Syi’ah, yang mana mereka selalu menunggu munculnya bintang-bintang di langit (sebagai tanda awal berifthar bagi mereka -pen) dan ini menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Alangkah baiknya bagi seorang yang shaum agar berifthar dengan ruthab (kurma setengah masak), kalau tidak mendapatkannya boleh dengan tamr (kurma masak), kalau tidak ada boleh dengan air, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik:
كَانَ رَسُولُ اللهِ يُفْطِرُ عَلى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أنْ يُصَلِّيَ فَإنْ لَمْ يَكُنْ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فإنْ لَمْ يَكـُنْ تَمَرَاتٍ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berbuka (berifthar) sebelum maghrib dengan beberapa ruthab, jika tidak mendapatinya maka dengan kurma yang sudah masak, kalau tidak mendapatinya maka dengan meneguk air beberapa tegukan. (Shahih Sunan Abu Dawud hadits no. 2356, karya Asy Syaikh Al Albani)
Telah disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al Hakim dari Sahabat Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila berifthar mengucapkan:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ الله ُ
“Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat dan tercatatlah al-ajr (balasannya) insya Allah. (Shahih Sunan Abu Dawud (no.2357).
Adapun do’a yang tersebar di kalangan kaum muslimin dengan lafadz:
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَرِزْقُكَ أَفْطَرْتُ
Para ulama hadits seperti Al Hafihz Ibnu Hajar dalam kitabnya Talkhishul Habir, Al Imam Ibnu Qayim dalam Zadul ma’ad, Asy Syaikh Al Albani dan selainnya. Mereka menyatakan hadits ini adalah dha’if (lemah) sehingga tidak boleh dijadikan sebagai sandaran dalam beramal).
ثَلاَثَةٌ لَيْسَ عَلَيْهِمْ حِسَابٌ فِيْمَا طَعِمُواْ إِذَا كَانَ حَلاَلاً, الصَّائِمُ وَالْمُتَسَحِّرُ وَالمُرَابِطُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
“Tiga golongan yang tidak ada hisab (dosa) atas mereka dari apa yang mereka santap selama dari yang halal, yaitu: orang yang shaum (saat berifthar), orang yang bersahur, dan orang yang ribath (jaga) di jalan Allah”. (H.R Ath Thabrani)
Keterangan:
Hadits ini maudhu’ (palsu), karena ada seorang rawi yang dikenal sebagai pendusta yaitu Abush Shabah. Asy Syaikh Al Albani berkata: “Diantara dampak negatif dari hadits lemah ini adalah apa yang terjadi pada kebanyakan kaum muslimin saat ini. Mereka tidak selesai dari berifthar kecuali menjelang sholat isya’. Hal ini dikarenakan tersibukkan oleh banyaknya hidangan ifthar dari berbagai macam makanan, minuman, buah-buahan, dan yang lainnya! Bagaimana tidak, karena ada hadits palsu: “Tiga golongan yang tidak ada hisab (dosa) atas mereka dari apa-apa yang mereka santap … (seperti hadits diatas –pen)”. Dengan kebiasaan seperti ini akhirnya mereka terjatuh ke dalam dua perbuatan yang dilarang Al Qur’an dan As Sunnah yaitu berlebihan (di saat berifthar) dan mengakhirkan shalat maghrib. Buletin Saku Edisi 05
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada komentar untuk Shoum Ramadhan Bersama Pemerintah Syiar Kebersamaan Umat Islam (Edisi 05)